Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung Larangan Vape

    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung Larangan Vape

    Banten – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.  

    Langkah tersebut dinilai sebagai respons darurat atas maraknya penyalahgunaan cairan vape sebagai medium baru peredaran zat narkotika. 

    "Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba, " ujar Andra. 

    Dia mengatakan, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan.  

    Oleh karena itu, Pemprov Banten akan menggalakkan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya. 

    "Sebagai kepala daerah di Banten, tentu saya mendukung usulan tersebut, " ucap Andra. 

    Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).  

    Usulan itu didasarkan pada temuan BNN dalam sampel cairan vape atau rokok elektrik yang mengandung zat narkoba. 

    “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan, " ucap Suyudi. 

    Dia menyebutkan, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, sementara satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. 

    BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji. Suyudi mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. 

    Saat ini, sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) sudah teridentifikasi di Indonesia.  

    "Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia. Vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate, ” katanya.  

    Suyudi menegaskan, usulan pelarangan vape bertujuan untuk menekan peredaran etomidate secara signifikan. 

    “Jika vape sebagai media dilarang, peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, seperti sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya, " jelasnya.

    bnn ri provinsi banten vape narkoba narkotika komjen suyudi
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Polda Banten Tindak Tegas Pertambangan Ilegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung Larangan Vape
    Sisir Area Pergudangan, Polsubsektor Sheraton Bandara Soetta Imbau Karyawan Jaga Kamtibmas Kondusif
    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape
    DPP GRANAT Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape-Diperketat di RUU Narkotika
    Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

    Ikuti Kami