Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

    Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.

    "Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas, " kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

    "Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba, " ucap dia.

    bnn ri narkoba narkotika vape komjen suyudi
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    DPP GRANAT Dukung Usulan Kepala BNN Larang...

    Artikel Berikutnya

    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Banten Tindak Tegas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi Ditangani Sepanjang 2026
    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung Larangan Vape
    Sisir Area Pergudangan, Polsubsektor Sheraton Bandara Soetta Imbau Karyawan Jaga Kamtibmas Kondusif
    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape
    DPP GRANAT Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape-Diperketat di RUU Narkotika

    Ikuti Kami