Jakarta – Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menilai pendekatan yang lebih tepat adalah memperketat regulasi, bukan melarang secara total.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan. Ia menekankan bahwa pelarangan menyeluruh belum tentu menjadi solusi terbaik jika masih ada ruang penggunaan legal yang tidak disalahgunakan.
“Tidak harus melarang vape secara keseluruhan dalam RUU Narkotika. Lebih penting adalah mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat, ” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Fokus pada Pengawasan dan Edukasi
PBNU mendorong langkah yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi publik, pengawasan distribusi, hingga regulasi yang jelas. Gus Fahrur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus tetap menjadi prioritas, terutama jika vape terbukti menjadi medium penyebaran zat terlarang.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tetap proporsional dan berbasis kepentingan masyarakat luas.
“Jika terbukti membahayakan generasi muda, pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa dilakukan sebagai langkah preventif. Tapi prinsipnya harus tetap menjaga kemaslahatan publik, ” tambahnya.
BNN Soroti Temuan Zat Berbahaya
Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan perangkat tersebut untuk konsumsi narkotika.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya:
* 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja)
* 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
* Sejumlah sampel mengandung etomidate, obat bius keras
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape kini menjadi salah satu modus baru dalam distribusi narkotika.
“Peredaran narkotika dalam bentuk vape terjadi secara masif dan sangat mengkhawatirkan, ” kata Suyudi.
Tantangan Baru: Narkotika Semakin Variatif
BNN juga mencatat perkembangan signifikan dalam jenis narkotika di Indonesia. Saat ini, telah teridentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS), yang menunjukkan semakin kompleksnya tantangan pemberantasan narkoba.
Jalan Tengah Kebijakan
Perbedaan pandangan antara PBNU dan BNN mencerminkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan yang adil. Di satu sisi, ancaman penyalahgunaan vape perlu ditangani serius. Di sisi lain, regulasi yang terlalu keras berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, dorongan PBNU untuk regulasi yang ketat namun proporsional bisa menjadi jalan tengah dalam merespons fenomena baru ini—menjaga generasi muda tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan publik.

Ayu Amalia