BNN Temukan Narkotika dalam Vape, DPD RI Dukung Larangan Nasional

    BNN Temukan Narkotika dalam Vape, DPD RI Dukung Larangan Nasional

    JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

    Dukungan ini muncul setelah BNN mengungkap temuan kandungan narkotika dan obat bius dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.

    Senator asal NTT yang akrab disapa Angelo menilai langkah tegas BNN krusial demi menyelamatkan generasi muda.

    “Kita tidak boleh berkompromi jika menyangkut masa depan generasi muda. Temuan BNN bahwa vape telah disalahgunakan menjadi media peredaran narkotika jenis baru adalah peringatan keras bagi kita semua, ” kata Angelo, Rabu (8/4/2026).

    Fakta Uji Lab BNN

    Kepala BNN Suyudi Ario Seto sebelumnya mengusulkan pelarangan vape setelah hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape.

    Hasilnya, ditemukan 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel mengandung sabu.

    “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan, ” kata Suyudi dalam RDP dengan Komisi III DPR.

    Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Jusuf Kalla ke Rismon Sianipar soal Tudingan Pendana Kasus Ijazah Jokowi 

    Ancaman Generasi Muda

    Angelo menegaskan kehadiran zat berbahaya seperti etomidate—obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II—dalam perangkat populer di kalangan remaja sangat mengkhawatirkan.

    “Vape sudah menjadi gaya hidup di kalangan anak muda. Jika media ini ternyata disusupi narkotika dan obat bius, maka kita sedang menghadapi ancaman serius, ” tegasnya.

    Proses Legislasi

    Usulan pelarangan vape kini masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang menjadi Prolegnas Prioritas 2026. Angelo berharap DPR dan pemerintah mengakomodasi kekhawatiran BNN serta aspirasi daerah.

    “Penyusunan RUU ini harus menjadi momentum untuk menutup celah peredaran narkotika, termasuk melalui perangkat teknologi seperti vape, ” ujarnya.

    Perkembangan Zat Psikoaktif

    BNN mencatat adanya 1.386 zat psikoaktif baru (NPS) di dunia, dengan 175 jenis sudah ditemukan di Indonesia.

    Perubahan regulasi juga menempatkan etomidate sebagai narkotika golongan II, memperkuat aspek penegakan hukum.

    Langkah Regional

    Suyudi menambahkan sejumlah negara ASEAN telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari pencegahan peredaran narkotika.

    “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya, ” tandasnya.

    Dengan temuan narkotika dalam cairan vape, dukungan DPD RI terhadap larangan nasional menambah bobot politik atas usulan BNN.

    Isu ini kini menjadi sorotan publik dan bagian dari pembahasan regulasi strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang terus bermutasi.

    bnn ri vape komjen suyudi
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    PBNU Dorong Regulasi Ketat Vape, Bukan Pelarangan...

    Artikel Berikutnya

    DPP GRANAT Dukung Usulan Kepala BNN Larang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Banten Tindak Tegas Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi Ditangani Sepanjang 2026
    Tangkal Narkoba Cair, Gubernur Banten Dukung Larangan Vape
    Sisir Area Pergudangan, Polsubsektor Sheraton Bandara Soetta Imbau Karyawan Jaga Kamtibmas Kondusif
    Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape
    DPP GRANAT Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape-Diperketat di RUU Narkotika

    Ikuti Kami